Polda Sumbar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, mengatakan bahwa kronologi penangkapan terjadi Pada Jumat, (23/5) sekitar pukul 14:00 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2(dua) orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah Pondok Kebun yang terletak di Jorong Pasar Gambok Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka T( 39) dan A(48), yang juga merupakan Target Operasi (TO), kerap menggunakan tempat tersebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkiba Polres Sijunjung segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, petugas mendapati Tersangka dan langsung mengamankan mereka ke Polres Sijunjung.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1.1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong)
- 1 (satu) buah potongan pipet yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu sisa pakai
- 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis Shabu sisa pakai
- 1 (satu) buah korek api gas
2. 1 (satu) buah botol minuman kaleng merek Lasegar yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah korek api gas
3. 1 (satu) buah pipet berukuran besar yang sudah dirakit yang didalamnya berisikan sisa pakai narkotika golongan I jenis Shabu.
4. 4 (empat) buah plastik klip bewarna bening.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sijunjung Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pollda Sumbar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup beliau.