Salah satu Tersangka.
Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sat. Resnarkoba Polres Sijunjung Tak Kenal Lelah.

Polda Sumbar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. 

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, mengatakan bahwa kronologi penangkapan terjadi Pada Jumat, (23/5) sekitar pukul 21:30 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di daerah Jorong Sibisir Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka YDP(30), yang juga merupakan Target Operasi (TO), kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkiba Polres Sijunjung segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, petugas mendapati Tersangka dan langsung mengamankan. 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:

1. 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu

 2. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Jupiter MX warna Hitam

Setelah melakukan Interogasi dan Pengembangan kepada tersangka pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menangkap YE(51) di Jorong Koto Baru Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:

 1 (satu) buah balutan tissue yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu

  2. 1 (satu) buah kotak toples warna bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu

  3. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening berukuran besar berisikan alat hisap shabu (bong) besrta pipet

  4. 1 (satu) buah kanting kresek yang berisikan plastik klip warna bening berukuran besar dan kecil

  5. 1 (satu) buah kotak yang didalamnya berisikan 86( delapan puluh enam) pipa kaca (pirex)

  6. 1 (satu) unit timbangan digital 

  7. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang sudah dirakit tersambung pipa kaca (pirex)

  8. 5 (lima) buah korek api gas

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sijunjung Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pollda Sumbar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup beliau.