Waka Polres Sijunjung KOMPOL Deny Akhmad Hamdani, S.Kom, S.I.K
Polres Sijunjung menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan dan pencurian

Polres Sijunjung menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan dan pencurian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pada Rabu (16/10/2024) di Lobi Polres Sijunjung. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Sijunjung KOMPOL Deny Akhmad Hamdani, S.Kom, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T., M.Sc., dan KBO Satreskrim Polres Sijunjung IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H.

Insiden dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, kekerasan ini berlangsung pada Kamis (26/09/2024) terjadi di Kantor Wali Nagari Tamparungo di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Waka Polres Sijunjung KOMPOL Deny Akhmad Hamdani, S.Kom, S.I.K., mengatakan tiga orang yang diduga melakukan kekerasan secara bersama sama pada hari Kamis, 26 September 2024 di Jorong Koto Lamo Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial pertama B, (42), buruh, agama Islam alamat Jorong Sitongek, kedua inisial RE (19),pelajar, agama Islam, alamat Jorong Sitongek, ketiga inisial HAP, (36), Buruh harian lepas, agama Islam, alamat Jorong Sitongek, Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus.

Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana, "Barang siapa dimuka umum Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang. "Maka ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," lanjut Wakapolres.

Berikutnya, ujar Wakapolres Polres Sijunjung terjadinya Insiden dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ini berlangsung pada Senin (30/09/2024) sekira pukul 01.00 Wib, kejadian tersebut terjadi di Rumah Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pada peristiwa ini korban pelapor, yang berinisial YG dengan panggilan Y (32 tahun) petani kebun, Agama Islam, Alamat Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII dengan diduga sebagai tersangka Inisial YY bin S, (25) petani, Islam alamat Jorong Kampung Pinang, Nagari Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari.

Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 3e ke 5e dengan tuntutan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Selanjutnya, Waka Polres Sijunjung menjelaskan perkara ketiga yakni, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Ini berlangsung pada Rabu (02/10/2024) sekira pukul 05.30 Wib, terjadi di sebuah Rumah Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Korban pelapor yang berinisial S (66) alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, sedangkan terduga tersangkanya dua orang  pertama, inisial I panggilan IB (40) pekerjaan sopir, agama Islam, alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII sudah diamankan dan yang kedua inisial A kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dari perkara ini, satu unit Handphone Samsung Galaxy A12 Warna Biru dan satu buah kotak Handphone Samsung Galaxy A12. Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) Ke 3e Ke 4e dituntut dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh)  tahun.

Berikutnya, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR), berlangsung pada Rabu (25/09/2024) sekira pukul 06.30 Wib, terjadi di sebuah Rumah Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Barang Bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor Polisi BA 5038 AAH dengan nomor Rangka HH1JM8129RK890064 nomor mesin JM81E2890318 dan 1 (satu) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) Pemilik An.PT Mitra Bisnis Madani No Polisi BA 5038 AAH dengan nomor rangka HH1JM8129RK890064 nomor mesin JM81E2890318. Korban pelapor yang berinisial NS panggilan N, Perempuan, usia 20 tahun, pelajar/mahasiswa, Islam dan alamat Jorong Dusun Tuo Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Tersangka Inisial I panggilan IB (40), pekerjaan sopir, agama Islam, alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII.

Modus operandi, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024, sekira pukul 00.30 wib tersangka duduk duduk sendiri sambil main HP di rumah tersangka Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, lalu timbul pikiran untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 02.30 wib tersangka keluar rumah dengan berjalan kaki guna melihat atau mencari tempat yang bisa tersangka masuki rumahnya.

Lalu sekira pukul 03.30 wib tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam terparkir di teras samping rumah Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII. Tersangka lalu menuju sepeda motor tersebut, lalu mengambil dan mendorong motor tersebut keluar pekarangan rumah

tersangka mempreteli sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam tersebut, dan membuka plat nomor polisi dan memasang bodi depan kembali serta menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, lalu tersangka langsung pulang menuju ke rumahnya untuk istirahat, akhirnya tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib tersangka diamankan anggota Reskrim Polres Sijunjung.

Setelah diinterogasi oleh Anggota Satreskrim Polres Sijunjung, tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 3e Ke 5e dengan tuntutan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T.,M.Sc. atas pertanyaan media mengatakan dari 4 perkara yang menonjol akhir akhir ini di Polres Sijunjung 5 tersangka telah diamankan, dan satu orang DPO dan dari yang 5 orang itu ada satu orang yang residivis atau sudah berulang kali melakukan tindakan kejahatan.

Memang diakui masyarakat, bahwa ada seseorang pemain kejahatan yang berulang, sehingga ketika dilakukan penangkapan banyak masyarakat yang bergembira dan berterima kasih kepada Polres Sijunjung.

Kita berharap, agar masyarakat selalu menjaga kamtibmas dilingkungannya masing masing dengan memelihara dan mengawasi barang berharga lainnya, seperti sepeda motor yang terparkir di luar rumah maupun barang perhiasan lainnya di dalam rumah meraka.

"Mari kita bekerjasama dengan pihak Kepolisian melakukan berbagai kegiatan pengawasan dan pengamanan lingkungan kita, seperti melakukan siskamling dan menambah kunci pengaman ganda kepada kendaraan bermotor" imbau Kasat Reskrim.