Personel Polsek Kamang Baru
Polsek Kamang Baru Tangkap Pencuri Ternak

Sijunjung - Polsek  Kamang Baru Polres Sijunjung mengamankan seorang pencuri hewan ternak yang terjadi Sabtu, 17 Agustus 2024 yang lalu, sekira pukul 16.30 wib di Jorong Batang Talang Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

“pelaku adalah Y (66) warga Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.

,” ujar Kapolsek Kamang Baru, AKP Andhi Styawan.

Berbekal laporan dari korban Polsek Kamang Baru melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian yang diduga Y berada di Rumahnya Jorong Timbulun Patah Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.

Kemudian Polsek Kamang Baru melakukan penangkapan terhadap Y dan membawa pelaku untuk diamankan ke polsek Kamang Baru, Senin 19 Agustus 2024.

Modus pencurian yang dilakukan dengan cara langsung diambil Sapi tersebut karena tinggalkan oleh penggembalanya, talinya Sapi tersebut ditarik paksa sehingga pohon kecil tempat ikatan tali Sapi patah dan dibawa oleh Pelaku, ujar Kapolsek

Barang bukti yang diamankan ada 2 (dua) ekor sapi yang  saat ini diamankan di serahkan kembali ke masyarakat dan di buatkan berita acara penyerahan untuk di rawat sampai perkara tersebut dinyatakan selesai, pungkasnya.

Terpisah Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum polres Sijunjung agar selalu waspada, Ternak ketika sore atau malam hari dimasukan kandang, Giatkan poskamling / PAM swakarsa di lingkungan, Segera laporkan apabila ada pencurian ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti, Apabila ada orang / kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak / tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek tetdekat atau layanan pengaduan Polres Sijunjung.

Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama  7 tahun, tutur Kapolres